Sentimen
Pantarlih Pemilu Wajib Tahu Restrukturisasi TPS Pemilu 2024, Ini Aturan Mainnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Ada info penting untuk Pantarlih Pemilu. Pantarlih Pemilu wajib tahu restrukturisasi TPS Pemilu 2024. Silakan cek aturan mainnya di sini.
Istilah restrukturisasi TPS Pemilu 2024 mungkin terdengar asing. Tak lazim. Tapi ini wajib ada. Ada aturan mainnya. Dan Pantarlih Pemilu wajib tahu hal ini.
Jangan abai. Pantarlih Pemilu wajib paham. Jangan segan untuk update info restrukturisasi TPS Pemilu 2024 dan aturan mainnya.
BACA JUGA: Link Panduan Daftar Aplikasi eCoklit Pantarlih Pemilu 2024, Pantarlih Wajib Catat
Simak semua jadwalnya. Pelajari. Catat. Dan yang paling penting: selalu update.
Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 jadwalnya masih tetap. Belum bergeser dari 14-15 Februari 2024.
Pendaftaran Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) bahkan sudah on sejak 26-31 Januari 2023.
Tugas Pantarlih Pemilu sangat mulia. Semuanya bermaksud baik.
Ada kewajiban pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024.
Tugas dilaksanakan selama berada di Tempat Pemungutan Suara.
Ada rentetan tugas yang panjang dan tak sederhana.
Ini membuat pemetaan TPS dan Restrukturisasi Pemilu 2024 terjadi.
Jadwal dan tahapan pelantikan Pantarlih pun sempat ditunda.
Pelantikan Pantarlih yang awalnya diagendakan 6 Februari 2023 ditunda hingga 12 Februari 2023.
Tahapan penetapan nama anggota Pantarlih juga akan ditunda 11 Februari 2023.
BACA JUGA: 11 Tahapan Pemilu 2024 Hingga Daftar Tanggal, Pantarlih Wajib Tahu
Itu dilakukan setelah ditetapkannya pemetaan TPS.
Peraturan dan perubahan jadwal ini sudah di-back up aturan kuat.
Ada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 yang mem-back up.
Isinya tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
Yang jadi pertanyaan, apa itu restrukturisasi TPS Pemilu 2024?
Silakan simak. Silakan pelajari. Silakan rekam di memori.
Restrukturisasi TPS bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan Tempat Pemungutan Suara jelang Pemilu 2024.
Itu dikarenakan terdapat batas limit pemilih dalam satu TPS, yakni 300 orang.
Jika TPS yang pemilihnya hanya 150 orang, maka akan didorong untuk mendekati batas limit di kisaran 250 sampai 270 orang per TPS.
Restrukturisasi TPS juga dapat mencermati potensi pengurangan TPS yang sudah dipetakan.
Utamanya untuk kepentingan Pemilu 2024.
Yang perlu dicatat, jumlah TPS hingga saat ini masih belum final.
Prosesnya masih berjalan. Semua masih dihitung dengan cermat.
Itu bukan untuk mengulur waktu. Hal ini terjadi karena tahapan Pemilu masih terus berproses.
Silakan cek Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 57 Tahun 2023.
Ada pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum, mekanisme pemetaan dan restrukturisasi TPS Pemilu yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Ini tahapannya:
- Melakukan pemetaan bersama KPU Kabupaten/Kota terhadap penentuan jumlah TPS
- Menyampaikan hasil pemetaan kepada KPU Kabupaten/Kota
- Mengumumkan hasil restrukturisasi TPS berdasarkan pemetaan TPS untuk Pemilu.
- Mengumumkan hasil restrukturisasi TPS berdasarkan pemetaan TPS untuk Pemilu pada tempat publik yang mudah diakses masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Jadwal dan Tahapan Terbaru Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Cek Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 57 Tahun 2023.
Ada jadwal terbaru agenda dan tahapan yang akan dilalui bakal calon anggota Pantarlih.
BACA JUGA: Pantarlih Jangan Galau, Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Usai Ditunda Cek di
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih 26–28 Januari 2023
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih 26–31 Januari 2023
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih 27 Januari–2 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih 3–5 Februari 2023
- Pemetaan TPS 5-11 Februari 2023
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih 11 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih 12 Februari 2023
Demikian info seputar Pantarlih Pemilu. Pantarlih Pemilu wajib tahu restrukturisasi TPS Pemilu 2024. Silakan cek aturan mainnya di sini. ***
Sentimen: positif (79.8%)