Sentimen
Pencairan TPG TW 1 Cuannya Lebih Gede Bikin Sumringah, Bagaimana Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jadwal pencairan TPG TW 1 cuannya lebih gede bikin sumringah, bagaimana ketentuan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023?
Regulasi pencairan TPG TW 1 atau Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 masih menggunakan yang lama untuk pengaturannya dan sampai saat ini belum ada perubahan.
Ketentuan TPG TW 1 sampai TW 4 atau Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 ini, masih diatur di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2019.
Baca Juga: Sertifikasi Guru TW 1 2023 Tidak Cair Jika Tanpa ada SKTP, Penerima TPG Bagaimana Cara Ceknya?
Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 merupakan bagian dari Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang mana TPG TW 1 pun yang akan dicairkan pada dasarnya masuk pada alokasi dana non fisik tersebut.
Perihal jadwal dan proses penyalurannya itu pun diatur pada Pasal 24 paragraf ketiga dalam Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2019 tersebut.
Adapun pada Pasal 24 Paragraf ketiga tersebut membahas soal tiga jenis tunjangan dengan sasaran yang berbeda, meliputi:
Pertama, dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Kedua, dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Ketiga, dana Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah.
Baca Juga: Sertifikasi Guru TW 1 2023 Tidak Cair Jika Tanpa ada SKTP, Penerima TPG Bagaimana Cara Ceknya?
Adapun ketentuannya pencairannya diatur berdasarkan sistem tiga bulan sekali atau triwulan.
Sehingga dalam setahun, para guru akan menerimanya sebanyak empat kali dengan rincian jadwal pencairannya masing-masing.
Adapun jadwal pencairan TPG TW 1 atau Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 akan mengikuti regulasi tersebut, dimana penjadwalannya sebagai berikut:
Triwulan Pertama akan dicairkan paling cepat bulan Maret. Triwulan Kedua paling cepat bulan Juni Triwulan Ketiga paling cepat bulan September. Triwulan Keempat paling cepat bulan November.
Baca Juga: Bukan TPG, Guru non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Satu Kali Gaji, Dicairkan Setiap Bulan!
Dalam regulasi tersebut, bahwasannya pencairan TPG TW 1 atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 tahap pertama ini memiliki besaran yang sangat besar dari ketiga tahapan lainnya.
Adapun besaran tahapan per triwulan tersebut dalam bentuk persentase, yang meliputi:
Tahapan pertama yang cair bulan Maret 2023 besarannya adalah senilai 30% (tiga puluh
persen) dari pagu alokasi.
Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 PPPK Guru Segera Cair Setelah TPG, Berapa Nominalnya? Siap-siap Lebaran Dompet Tebal!
Tahapan kedua yang akan disalurkan pada bulan Juni 2023 besarannya senilai 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
Tahapan ketiga yang akan disalurkan pada September sama besarnya pada tahapan kedua, yaitu hanya 25 persen saja.
Tahapan ketiga paling kecil dimana yang akan cair pada Desember dengan nilai sebesar 20 persen saja dari pagu alokasi.
Jadi, selamat atas pencairan TPG TW 1 atau Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 yang dananya akan didapatkan paling cepat Maret. Tentunya cuan akan mengalir sebesar 30 persen.***
Sentimen: positif (87.7%)