Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda, Ducati
Grup Musik: BTS, APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Anang Achmad Latif
Kejagung Sita Aset Pegawai BAKTI Kominfo terkait Kasus Menara BTS, Ada Mobil dan 2 Moge
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait dugaan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Aset yang disita milik Elvano Hatorangan (EH) selalu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Selain sebagai PPK, Elvano Hatorangan merupakan pegawai pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/2/2023).
Aset yang disita kebanyakan berupa dokumen. Namun penyidik juga menyita 1 unit mobil dan 2 moge dengan nilai ratusan juta rupiah.
Penyitaan dilakukan terkait dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.
Sementara itu 3 tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Account Director berinisial MA, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
Berikut rincian aset yang disita Kejagung:
1. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran
2. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT. Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran
3. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan
4. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran
5. Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613
6. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor S-03521611 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto
7. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 1534 DFQ atas nama CV. Lumina Nusantara Auto
8. Satu lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022
9. Satu pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B 1534 DFQ
10. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (61.5%)