Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kuala Lumpur, Yerusalem
Partai Terkait
Malaysia Kutuk Tindakan Israel Legalkan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
iNews.id
Jenis Media: Nasional

KUALA LUMPUR, iNews.id – Malaysia menolak keputusan rezim Israel melegalkan sembilan pos dan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina yang diduduki di Tepi Barat. Pemerintah negeri jiran pun menguntuk tindakan negara Yahudi itu.
Dalam keterangan pers diterbitkan di Putrajaya, akhir pekan ini, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengungkapkan, keputusan dan keberadaan permukiman ilegal dan juga ekspansi Israel jelas melanggar hukum internasional dan kemanusiaan. Di antara hukum internasional yang dilanggara adalah Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang.
Tak hanya itu, langkah Israel tersebut juga melanggara banyak resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB), khususnya Resolusi 2334 (2016).
“DK PBB memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan penghormatan ketaatan terhadap resolusi-resolusinya. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur secara internasional dikenali sebagai wilayah Palestina,” demikian bunyi keterangan pers itu.
Ekspansi permukiman ilegal Israel berarti lebih banyak lagi tanah Palestina yang dirampas secara ilegal. Legalisasi terhadap permukiman ilegal tersebut adalah upaya yang jelas untuk menjadikan pendudukan Israel secara permanen.
Komunitas internasional tidak boleh membiarkan itu, dan DK PBB harus meminta rezim Israel untuk membatalkan keputusannya dan membongkar aktivitas permukiman ilegal tersebut.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.4%)