Sentimen
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kejaksaan Terima Hasil Putusan Richard Eliezer, LPSK: Alhamdulillah Mereka Tidak Banding
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan. Mereka menyatakan tidak banding atas putusan pengadilan.
"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana.
Dalam pernyataannya, Fadil mengatakan banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan untuk memutuskan sikap tersebut, salah satunya keputusan mendalam dari jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Menurut Fadil, putusan majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan pada Richard Eliezer merupakan pertimbangan hukum. Adapun beberapa pertimbangan kejaksaan tidak banding dengan putusan pengadilan.
Fadil menjelaskan salah satu pertimbangan adalah sikap memaafkan dan rasa ikhlas dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Richard Eliezer.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Vonis yang Diterima Richard Eliezer Jadi Awal Perkembangan Positif Hukum Pidana di Indonesia
"Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," tutur Fadil.
Fadil menegaskan bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding, begitu juga dengan kejaksaan. "Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua korban Nofriansyah Yosua," tutur Fadil.
LPSK Buka Suara
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo bersyukur karena pihak kejaksaan tidak melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer.
"Alhamdulillah kalau pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun sebenarnya itu adalah hak jaksa," ujar Hasto dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Antara.
Baca Juga: Ibunda Richard Eliezer Utarakan Rasa Syukur dan Terima Kasih Usai Vonis Anaknya, Sebut Nama Jokowi dan Kapolri
Menurut Hasto, persidangan ini merupakan sejarah di dunia penegakkan hukum, terutama bagi subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator," ujarnya.***
Sentimen: positif (86.5%)