Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul
Kasus: Narkoba
Juru Parkir Kecanduan Tembakau Sintetis
Krjogja.com
Jenis Media: News

Tersangka saat diamankan petugas.
Krjogja.com - YOGYA - Petugas Satres Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap IY (25) karena melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap di rumahnya kawasan Banguntapan Bantul.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan penangkapan dilakukan berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Dengan dipimpin AKP Probo Satrio, aparat segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka.
“Dari laporan itu kami terima kemudian dilakukanlah penyelidikan. Dari situ terungkap jika tersangka memang menyalahgunakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis,” kata Timbul Sasana Raharja di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (18/02/2023).
Petugas perpakaian preman segera menggerebek tersangka di rumahnya. Awalnya pemuda ini sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya Polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.
“Di tempat itu anggota menemukan 3 puntung rokok tembakau sinte yang terbungkus kertas paper berat kurang lebih 0,5 gram. Ditemukan pula 1 lembar bukti transfer, 1 buah HP,” imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa serta diamankan di Polresta Yogyakarta. Petugas kini tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap siapa pemasok barang haram itu kepada tersangka.
“Tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar,” pungkas Timbul Sasana Raharja.
Sentimen: negatif (99.5%)