Sentimen
Positif (47%)
19 Feb 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pencurian

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kapan Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Kejagung Beri Jawaban

19 Feb 2023 : 10.15 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kapan Jadwal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Kejagung Beri Jawaban

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai jadwal eksekusi terdakwa Ferdy Sambo yang telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, jaksa yang akan bertindak sebagai eksekutor.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menuturkan bahwa masih ada proses panjang sebelum eksekusi dilakukan. Dia pun menegaskan, tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Ferdy Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," katanya kepada pewarta di Kejagung, Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara itu, terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Ferdy Sambo seumur hidup, dia menilai bukan suatu masalah. Hal itu mengingat, apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.

Baca Juga: Babak Baru, Keluarga Brigadir J Laporkan Sambo dkk Soal Pencurian Uang: Rp200 Juta Ditransfer dari Dalam Kubur

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Fadil Zumhana.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya menambahkan.

4 Terdakwa Ajukan Banding

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keempat terdakwa itu adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Februari 2023.

Dia menuturkan, pengajuan banding Kuat Ma'ruf sudah dilakukan pada 15 Februari 2023. Sehari setelahnya, Ferdy Sambo, Putri, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.

"Untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.

Baca Juga: Kata Jokowi Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Tak Ada Banding untuk Vonis Bharada E

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

"Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya banding," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.

Kejaksaan Agung RI menghormati keputusan Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk itu, kata Ketut, pihaknya telah mempertimbangkan secara mendalam atas rasa keadilan serta pemberian maaf dari keluarga korban. Selain itu, Kejagung RI juga telah memerhatikan masukan dari berbagai ahli hukum, praktisi, dan dikaitkan dengan fakta persidangan.***

Sentimen: positif (47.1%)