Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pakar Hukum Pidana: Majelis Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Bukannya Berani, tapi Sesuai Hukum
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dinilai sudah tepat. Sejumlah tokoh bahkan memuji bahwa majelis hakim yang memutus adalah orang-orang berani.
Menanggi hal tersebut, pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan menilai majelis hakim bukannya berani. Melainkan mereka sudah bertindak dan memutus Sambo sesuai dengan hukum yang ada di undang-undang.
Luhut Pangaribuan juga menyinggung jika hakim bukan mendengarkan pengaruh publik, namun yakin dalam memberi putusan. Hal itu disampaikan pakar hukum pidana di acara Indonesia Lawyers Club beberapa waktu lalu.
“Ini sebelum saya menjawab bahwa hakim di kasus ini berani atau dipengaruhi publik. Soal berani saya kira tidak relevan di sini, soalnya yang disebutkan oleh hakim yakni hukuman mati sudah sesuai dengan undang-undang Pasal 340,” ucap Luhut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat, 17 Februari 2023.
Baca Juga: Janjikan Sidang Etik Bharada E Transparan, Polri Akan Libatkan Para Ahli, Propam, hingga Kompolnas
“Kalau mungkin di luar itu kita bisa katakan dia berani. Tapi persisnya keyakinan hakim yang penuh atas perkara ini,” katanya menambahkan.
Menurut Luhut, hakim telah merefleksikan keyakinannya bahwa kejahatan yang dilakukan Sambo sangat serius. Oleh karena itu, hakim tak ragu dalam memvonis Sambo dengan hukuman mati.
Dalam acara tersebut Luhut juga menyinggung perbedaan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Ricky Rizal. Menurutnya, ada komponen penting dalam hukum pidana yang harus diperhatikan, yakni kejujuran.
Kejujuran dari Bharada E dirasa memang pantas mendapat ganjaran. Tentu hal ini menjadi berbeda, ketika Ricky dinilai tak jujur.
Baca Juga: Kejagung Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Komjak: Kejaksaan Dapat Menangkap Rasa Keadilan
Empat terdakwa ajukan banding
Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan ini mengajukan banding setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim. Mereka merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo yang semula dituntut penjara seumur hidup, divonis mati oleh majelis hakim. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi yang semua dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf yang semua dituntut 8 tahun penjara kini dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Meski tak membunuh secara langsung, sikap Kuat selama persidangan menjadi faktor pemberat hukumannya.
Ricky Rizal yang menolak menembak namun ikut menjadi saksi pembunuhan awalnya dituntut 8 tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara padanya.
Baca Juga: Perang Batin Keluarga Brigadir J Soal Vonis Ringan Bharada E, Pengacara: Hati Kecil Sulit Terima
Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E yang awalnya dituntut 15 tahun penjara, kini divonis 1 tahun enam bulan. Vonis hakim lebih ringan usai menimbang keterlibatan Eliezer sebagai justice collaborator.
Kejaksaan tak lakukan banding
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengkhawatirkan nasib Bharada E. Namun setelah kerja keras Eliezer sebagai justice collaborator dihargai, pihak LPSK tidak akan melakukan banding.
Tak hanya itu, LPSK juga gembira dan bersyukur lantaran kejaksaan tak melakukan banding terhadap vonis Bharada E. Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di depan awak media pada Kamis, 16 Februari 2023 kemarin.
“Ya, Alhamudillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” kata Hasto.
Dia merasa senang bahwa momen ini bisa jadi tonggak sejarah di dunia penegakan hukum. Diharapkan banyak pihak yang mau jadi justice collaborator dalam kasus-kasus besar agar membantu aparat dalam menelusuri kasus.***
Sentimen: negatif (99.6%)