Sentimen
Negatif (99%)
19 Feb 2023 : 02.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Kuat Ma'ruf Ungkap Alasan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

19 Feb 2023 : 02.27 Views 10

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma'ruf Ungkap Alasan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis penjara 15 tahun terhadap kliennya.

Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat, mengatakan poin penting yang akan dibawa saat mengajukan banding yakni keberatan terhadap dakwaan terkait dengan pertemuan antara kliennya dan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi di Duren Tiga.

"Ini kan tidak disertai bukti yang nyata ketika disampaikan bahwa dalam 3 menit itu Kuat ketemu dengan ibu PC [Putri Candrawathi] kemudian di lantai 3 tersebut ada Ferdy kemudian menceritakan seolah-olah dari situlah awal Kuat ini terlibat dalam perencanaan. Ini sesuatu yang tidak masuk akal," ujarnya, dikutip hari ini, Selasa (14/2/2023).

Menurut Irwan, dakwaan bahwa pertemuan Putri, Ferdi, dan Kuat yang membahas soal kejadian di Magelang sampai dengan rencana pembunuhan selama 3 menit tidak masuk akal dan rasional.

Tidak hanya itu, dia menyebut kliennya merasa dizalimi lantaran tidak tahu menahu soal perkara pembunuhan Yosua. Oleh sebab itu, Kuat dan tim kuasa hukum bakal mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim.

Kuat, yang merupakan anak buah dari aktor utama perkara pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo, hari ini divonis 15 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tuntutan yakni delapan tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Juli 2022 lalu.

Beberapa hal yang memberatkan Kuat yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak sopan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, tidak menunjukkan dirinya bersalah, serta justru memposisikan dirinya tidak tahu menahu mengenai perkara tersebut.

Sementara itu, adanya tanggungan keluarga yang dipikul oleh Kuat menjadi satu-satunya hal yang meringankan putusan terhadap dirinya.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Wahyu, Senin (13/2/2023).

Usai sidang, Kuat langsung menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding. Dia juga membantah putusan hakim bahwa dirinya ikut serta dalam perencanaan dan pembunuhan Brigadir J.

"Banding. Saya tidak membunuh dan berencana," ujar Kuat saat dikerubungi wartawan usai keluar dari ruang persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: negatif (99.9%)