Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Raden Mas Amrullah Satoto Dicopot sebagai Ketua, Yayasan Ilomata Digugat ke PN Jakarta Pusat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Ilomata selaku penyelenggara pendidikan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI digugat oleh Raden Mas Amrullah Satoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilakukan lantaran Raden kecewa terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Ilomata oleh Dewan Pembina Yayasan tanpa alasan yang jelas.
"Iya, benar, kita sudah mengajukan sengketa hukum melawan Yayasan Ilomata dan para pembina atas keputusan mereka memberhentikan tanpa alasan jelas klien kami, Bapak Raden Mas Amrullah Satoto," ujar kuasa hukum Amrullah, Bonifasius Gunung, dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 774/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: Teman Pakai Nama Kita untuk Pinjol dan Tak Mau Bayar, Bisa Digugat ke Pengadilan
Bonifasius mengungkapkan, gugatan itu berawal dari terbitnya keputusan para Dewan Pembina Yayasan Ilomata pada 24 November 2022 lalu yang memberhentikan Ketua Pengurus Yayasan.
Pihaknya telah melakukan upaya somasi untuk mencari jalan keluar di luar jalur pengadilan, namun tidak dihiraukan. Alhasil pihaknya melakukan gugatan tersebut.
"Semangat dasar dari somasi yang dilayangkan kepada para Pembina Yayasan itu adalah untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan sekaligus untuk membuka ruang bagi kedua belah pihak guna saling memberi dan menerima data, informasi, atau pendapat terkait pokok persoalan yang diasumsikan oleh masing-masing pihak," ujarnya.
Adapun tuntutannya, kata dia, meminta agar para Yayasan Ilomata mengembalikan posisi kliennya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Ilomata berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Ilomata Nomor 36 tanggal 20 Agustus 2019 sebagaimana telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Ilomata berkedudukan di Jakarta Pusat Nomor 28 Tanggal 21 Juli 2020.
Baca Juga: Karangan Bunga hingga Penggemar Bharada E Padati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar membatalkan keputusan rapat Dewan Pembina Yayasan pada 24 November 2022 sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Ilomata Nomor 27 tertanggal 30 November 2022 dengan segala akibat hukumnya.
Adapun para pihak yang digugat dalam sengketa ini adalah para pembina Yayasan Ilomata seperti Muhammad Syahrial Yusuf, Sri Martani, Safri Nurmantu, Haji Panji Hendarso, Rima Chairanni, dan Djaka Permana.
Selain itu, Amrullah juga menggugat Fifi Diana selaku notaris yang oleh dan di hadapannya hasil rapat pembina dicatatkan dalam akta.
Sebagai informasi, Yayasan Ilomata adalah penyelenggara pendidikan tinggi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI yang berpusat di Jalan Pangkalan Asem Raya nomor 55 Jakarta Pusat.
"Dengan adanya sengketa ini, maka kepengurusan Yayasan Ilomata selaku penyelenggara pendidikan tinggi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI berada dalam suasana yang kurang kondusif. Jika sengketa ini berlarut-larut, dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan proses belajar-mengajar di Institut STIAMI," tuturnya.***
Sentimen: negatif (95.5%)