Ramai Isu KUHP Baru Disiapkan untuk Ferdy Sambo, Tim Sosialisasi: Sama Sekali Tidak Benar
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries membantah soal kabar yang menyebutkan bahwa aturan baru tersebut sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
"Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
Dia mengatakan jauh sebelum adanya kasus Sambo, hukuman pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah diperkenalkan dalam Draf KUHP versi tahun 2015.
Ketentuan itu, kata dia, mengacu pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang menyebut pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif sehingga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Majelis Hakim yang Vonis Sambo Bukannya Berani, tapi Sesuai Hukum
"Sehingga jika terpidana mati berkelakuan baik, (hukumannya) dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Lebih jauh, Albert menilai mengaitkan kasus Sambo dengan KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, terlebih kasus itu kini belum berkekuatan hukum tetap.
Albert juga meluruskan isu terkait 'kelakuan baik' dari terpidana mati yang disebut bergantung pada surat Kalapas.
Menurutnya, perubahan pidana mati menjadi seumur hidup tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung dan melewati serangkaian asesmen yang objektif dari Kemenkumham dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.
Baca Juga: KUHP Baru Dituding Bisa Loloskan Vonis Mati Sambo, Menkumham: Gila Aja Cara Bepikirnya, Sudah Aneh-Aneh Aja
"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus," kata Albert.
Hal ini, lanjut dia, didasarkan pada paradigma baru dari pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra.
Menurut dia, bagi terpidana mati yang perkaranya berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusi saat diberlakukannya KUHP Nasional, maka berlaku Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional (lex favor reo) yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru kecuali peraturan lama menguntungkan bagi pelaku.
"Untuk itu, Pemerintah akan menyiapkan ketentuan transisi untuk menghitung masa tunggu yang sudah dijalani terpidana mati, dan juga asesmen untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati secara objektif sebagai jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan pelindungan Hak Asasi Manusia," tuturnya.***
Sentimen: negatif (100%)