Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimob
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada peluang Bharada E bisa kembai menjadi anggota Brimob Polri. Hal itu disampaikan, menanggapi harapan Bharada E untuk kembali bertugas setelah masa penahannya selesai.
“Peluang itu ada,” katanya, Kamis, 16 Februari 2023.
Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu. Mengingat, dia terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri. “Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” ucap Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung RI Merasa Janggal dengan Vonis Bharada E, Pertanyakan Pertimbangan Majelis Hakim
“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” tuturnya menambahkan.
Dedi Prasetyo menuturkan bahwa sidang kode etik Bharada E sudah dijadwalkan oleh Propam. Dia pun memastikan akan segera memberikan informasi jika jadwal pastinya sudah ada.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Itu apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidangnya dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ucapnya.
Selain itu, Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa sidang kode etik Bharada E bisa dilakukan meski dia masih menjalani masa tahanan. Menurutnya, yang terpenting adalah sudah ada putusan dari pengadilan.
"Bisa, yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan. Dasar dari keputusan pengadilan ini sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik profesi," katanya.
Baca Juga: Janjikan Sidang Etik Bharada E Transparan, Polri Akan Libatkan Para Ahli, Propam, hingga Kompolnas
Vonis Hakim Tak Dibanding
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
"Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya banding," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Kejaksaan Agung RI menghormati keputusan Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk itu, pihaknya telah mempertimbangkan secara mendalam atas rasa keadilan serta pemberian maaf dari keluarga korban. Selain itu, Kejagung RI juga telah memerhatikan masukan dari berbagai ahli hukum, praktisi, dan dikaitkan dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim lalu memutuskan Richard dengan 1 tahun 6 bulan atas perkara tersebut. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan Richard dalam vonis itu salah satunya adalah terkait status Justice Collaborator. Dalam perkara ini, Richard bersama-sama melakukan pembunuhan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.***
Sentimen: positif (66.3%)