Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait

Kombes Ade Ary Syam Indradi
Pengemudi Brio Cabut Laporan, Heboh Mobilnya Dirusak Giorgio Berakhir Damai: Dia Minta Maaf dan Mau Ganti Rugi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pengemudi Brio yang menjadi korban perusakan oleh Giorgio Ramadhan (24) memutuskan untuk mencabut laporannya. Pria berinisial AW (38) itu memutuskan untuk berdamai dengan pengemudi Fortuner tersebut.
AW melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dilayangkannya pada 12 Februari 2023 lalu. "Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," katanya, Jumat, 17 Februari 2023.
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio Ramadhan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak pelaku juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," ujarnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Sopir Fortuner Perusak Brio di Senopati, Mahfud MD: Ini Seperti Film Gangster
AW pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Polisi dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini. "Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," ucapnya.
Kronologi
Pengendara mobil kuning yang menjadi korban aksi arogansi pengemudi Fortuner melaporkan bahwa pada hari Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh pengendara mobil Fortuner dengan plat nomor B 2276 SJD di kawasan Senopati, Jaksel.
Korban berinisial A yang merupakan warga Pondol Cabe itu mengatakan kalau dirinya sempat diancam menggunakan senjata air softgun dan pedang. Ancaman itu diterima korban setelah menegur yang bersangkutan (pelaku) lantaran berkendara di jalan dengan melawan arah.
"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," ucap korban menjelaskan.
Kemudian, pelaku memukul kaca depan mobil dengan menggunakan pedang samurai dan dilanjutkan dengan menabrakkan mobilnya sendiri ke mobil korban.
Usai melakukan aksinya, koban mengatakan bahwa pelaku melarikan diri dengan mobil Fortunernya. Setelah itu, korban menghubungi kantor Polisi dan petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati Masuk Daftar ‘Musuh Ukraina’, Berawal dari Status Facebook
Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara Fortuner yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu, 12 Februari 2023 pukul 2.00 WIB menjadi tersangka. "Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Dia menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham,"ujarnya.
Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)