Sentimen
Positif (66%)
18 Feb 2023 : 00.37
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Masih Belum Selesai, Bharada E akan Ikuti Sidang KKEP untuk Perjuangkan Karirnya di Brimob

18 Feb 2023 : 00.37 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masih Belum Selesai, Bharada E akan Ikuti Sidang KKEP untuk Perjuangkan Karirnya di Brimob

LENGKONG, AYOBANDUNG. COM -- Masih Belum selesai, Bharada E akan ikuti Sidang KKEP untuk perjuangkan karirnya di Brimob

Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Nasib karir Bharada E di Brimob kini ditentukan melalui Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang akan segera digelar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca Juga: The Dream Theory Rilis 'Satu Hati Satu Cinta', Sebuah Lagu Sederhana untuk Inspirasi

Bharada E sebelumnya telah terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candhawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Atas tindakan itu Bharada E dituntun 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, status justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum) yang dipegang Bharada E menjadi salah satu penyelamat dari vonis hakim

Majelis hakim memvonis Bharada E jauh lebih ringan dari apa yang diingikan Jaksa penuntut umum

Lalu bagaimana karir di Brimob Bharada E setelah vonis 1,6 tahun itu?

Baca Juga: Waspada! Wabah Virus Marburg Bisa Sebabkan Kematian, Berasal dari Kelelawar dan Menular Lewat Kontak Dekat

Terkait urusan karir Bharada E di Brimob masih menjadi teka-teki sebelum diputuskan melalui Sidang KKEP

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat akan ada jadwal Sidang KKEP terhadap Bharada E.

"Sudah dijadwalkan Propam. Nanti kalau ada jadwal pasti sudah ada, jadi proses persidangan dan hasilnya juga secepat mungkin kita sampaikan," kata Dedi Prasetyo dari suara.com

Dedi Prasetyo mengatakan status justice collabolator (JC) yang diterima Bharada E nanti menjadi poin penting dalam Sidang KKEP, apakah memecat atau menerimanya kembali

Baca Juga: CPNS 2023 1.030.501 Lowongan Dibutuhkan, Ada 4 Formasi Prioritas Khusus Disabilitas

"Tentu berdasarkan PP (Perpol) 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022. Nanti ada mekanismenya Sidang KKEP akan mempertimbangkan masukan dari kalanngan masyarakat, pendapat para ahli dan salah satu aspek terpenting dalam pengadilan adalah RE sebagai JC," kata Dedi Prasetyo

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa hakim komisi kode etik akan mendengarkan saksi ahli dan suara publik.

Hal itu dilakukan atas dasar perhatian Kapolri untuk menerapkan hak masyarakat dalam hal ini

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting dalam hal ini rasa keadilan masyarakat terpenuhi,” kata Dedi Prasetyo

Baca Juga: Pindah KUR BRI 2023 Setelah Terima Pinjaman Kupedes BRI, Bisakah?

 “Agar Sidang KKEP dapat memutuskan secara arif dan bijaksana dalam berbagai aspek”, ujar Dedi Prasetyo

Demikian informasi masih belum selesai, Bharada E akan ikuti Sidang KKEP untuk perjuangkan karirnya di Brimob.***

Sentimen: positif (66.3%)