Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2023 : 20.29
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Bripda HS Todongkan Pisau Ke Sopir Taksi, Saya Anggota

17 Feb 2023 : 20.29 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Bripda HS Todongkan Pisau Ke Sopir Taksi, Saya Anggota

AKURAT.CO Tersangka pembunuhan sopir taksi online, Haris Sitanggang atau Bripda HS, menjalani rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut memeragakan sejumlah adegan saat melakukan penodongan dan menusuk korbannya hingga tewas.

Awalnya, Bripda HS memesan taksi secara langsung di sekitar Halte Semanggi, Jakarta Selatan. Di tengah perjalanan dia meminta berhenti dengan alasan ingin meminjam uang kepada temannya. Namun, Bripda HS mengaku temannya tidak memiliki uang dan meminta untuk diantarkan ke lokasi ATM.

baca juga:

"Adegan 24A, tersangka mengambil pisau yang tersangka bawa. Adegan 24B, kemudian tersangka mengatakan 'maaf pak sebenarnya saya tidak punya uang' kemudian pengemudi bertanya 'maksudnya gimana pak?" ujar penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi.

Selanjutnya, korban memutar badannya ke arah Bripda HS yang disambut pengakuan Bripda HS sebagai seorang anggota sembari menodongkan pisau.

"Adegan ke-25A, korban membalikkan badannya mengarah ke tersangka. Adegan ke-25B, kemudian tersangka menodongkan pisau kepada korban sembari mengatakan 'saya anggota'", ucap penyidik.

Akibat tindakan tersebut korban merasa kesal dan bertanya kepada Bripda HS.

"Adegan ke-26, korban menanyakan 'maksudmu apa anjing nodong-nodong' sambil meraih wajah tersangka dan mengusap tangan," jelasnya.

Akhirnya, Bripda HS langsung menghujam korban dengan pisau yang digenggamnya.

"Adegan ke-27, saat itu tersangka menusukkan pisau yang tersangka bawa ke arah korban. Namun tersangka tidak tahu ke mana arah tusukan itu tetapi yang terakhir tersangka tusukkan ke kepala," papar penyidik.

Korban Bripda HS adalah sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (59) yang ditemukan tewas di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Senin (23/1/2023).

Akibat perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sentimen: negatif (100%)