Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Periksa 5 Saksi Untuk Kasus BTS Kominfo
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ke lima saksi diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Mereka yang diperiksa adalah BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama; EN selaku pihak swasta; MY selaku Marketing PT Bumi Bangun Bersama; DR selaku Direktur HRD PT Huawei Tech Investment; AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.
baca juga:
"Diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sentimen: positif (47.1%)