Sentimen
Negatif (100%)
17 Feb 2023 : 14.40
Informasi Tambahan

Event: Indonesia Lawyers Club (ILC)

Institusi: Universitas Trisakti

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hakim Sambo Cs Pemberani? Pakar: Prof Mahfud Itu Orang yang Sangat Jujur, tapi Bukan Ahli Pidana

17 Feb 2023 : 14.40 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hakim Sambo Cs Pemberani? Pakar: Prof Mahfud Itu Orang yang Sangat Jujur, tapi Bukan Ahli Pidana

PIKIRAN RAKYAT – Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah menanggapi komentar Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebutkan bahwa majelis hakim di kasus Brigadir J bertindak begitu berani dalam memvonis Ferdy Sambo cs. Pernyataannya menyaratkan keraguan akan hal itu.

Ia mengatakan bahwa Mahfud MD bukanlah pakar pidana yang bisa menilai berani tidaknya seorang hakim suatu perkara. Dia juga mengaku tak yakin soal keberanian hakim sebagaimana anggapan Mahfud.

“Saya tidak tahu ya, (apakah tindakan itu) keberanian hakim atau (hanya) mendengarkan suara-suara masyarakat,” kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat, 17 Februari 2023.

“Prof Mahfud itu orang yang sangat jujur tapi dia bukan ahli pidana, itu masalahnya. Di kasus Sambo ini banyak sekali yang mendadak jadi pakar hukum pidana padahal dia tidak mengajar soal itu. Hukum Pidana bidang hukum paling sulit,” kata dia lagi.

Baca Juga: Usai Vonis Dijatuhkan, Kapolri Perintahkan Sidang Kode Etik Richard Eliezer Segera Digelar

Dengan kata lain, dia menyayangkan masyarakat terlalu mempertimbangkan opini Menko Polhukam di bidang yang bukan kepakarannya. Namun, dia paham situasi publik yang menjadi demikian usai rasa keadilan diombang-ambing dalam kasus Sambo.

Andi lantas membahas pula soal pendapat yang menyatakan bahwa hakim terlalu mempertimbangkan suara-suara masyarakat, alias secara tak sengaja diintervensi publik. Menurutnya, hal ini sulit dipastikan sebab pro kontra berkembang seiring kasus bergulir.

“Kalau suara masyarakat, masyarakat yang mana? Yang pro dan kontra itu juga beda ya. Sulit saya pikir. Hakim harus hati-hati,” ucap dia.

“Makanya harus ada banding. Kita tunggu aja keputusan pengadilan tinggi, kasasi, (kalau) ditolak, pidana mati. Kita harus ada grasi, kalau grasi ditolak oleh presiden baru dilaksanakan, dieksekusi. Banyak tahap,” ucapnya.

Baca Juga: Tarik Ulur Aparat, KKB Kembali 'Bergerak' dan Diduga Bawa Pergi Pilot Susi Air Keluar dari Paro

Selain soal tindak-tanduk hakim, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga menggarisbawahi soal polemik pidana mati yang dijatuhkan bagi Ferdy Sambo.

Menurutnya Sambo berpeluang mendapat pengurangan hukuman jika tiga tahap selanjutnya berlangsung terlalu alot. Pasalnya, setelag vonis, masih ada banding, kasasi, hingga grasi dari Presiden RI.

Sebagaimana tertulis dalam KUHP yang baru disahkan, vonis mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan syarat terdakwa berbuat baik dalam masa percobaan 10 tahun.

Meski baru berlaku tiga tahun lagi, jika tahap-tahap ini kemudian ngaret sampai pada masa pemberlakuan KUHP tersebut, pengurangan masa hukuman Sambo tinggal menunggu waktu. Artinya, jika belum jua dieksekusi pada 2026 nanti, maka kasusnya berada di bawah naungan KUHP baru. ****

Sentimen: negatif (100%)