Sentimen
Negatif (88%)
17 Feb 2023 : 14.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Aksi Brimob Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan Ancam Kemandirian Hakim

17 Feb 2023 : 14.14 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Aksi Brimob Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan Ancam Kemandirian Hakim

AKURAT.CO Aksi personel Brimob yang membuat gaduh sidang perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023), turut mengancam kemandirian hakim. Pasalnya aksi personel Brimob meneriaki tim jaksa penuntut umum dilakukan dalam ruang sidang.

Komisi Yudisial (KY) telah memiliki informasi terkait insiden memalukan tersebut. Aksi personel Brimob dapat dikategorikan menimbulkan situasi tertekan dan persidangan tidak berjalan kondusif.

“Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan hakim. Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan”, kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

baca juga:

Kadafi mengingatkan situasi keamanan sidang berkaitan dengan kemandirian hakim dan peradilan. Aksi memalukan yang dilakukan personel Brimob lantas menambah ironi yang mengiringi perjalanan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menjadikan anggota Polri sebagai terdakwa.

“Kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan itu dilakukan oleh personil Kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan,” tuturnya.

KY bakal berkoordinasi dengan Polri buntut insiden tersebut. Setidaknya untuk menjamin sidang berlangsung kondusif. Bila perlu ruang persidangan dibatasi darj personel polisi.

“Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini, misalnya, pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya, agar kesan intimidatif dapat terhindarkan,” katanya.[]

Sentimen: negatif (88.9%)