Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Rangkuman Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Lima terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menerima vonis dari majelis hakim. Kelima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E).
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menerima vonis. Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, mantan jenderal polisi bintang dua itu mendapat vonis terberat yakni hukuman mati.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Setelah itu, giliran istrinya yakni Putri Candrawathi yang menghadapi putusan hakim. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri. Hukuman ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis keesokan harinya, Selasa (14/2/2023). Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Ricky 13 tahun.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.6%)