Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
Viral Kepala Anak Autis Dijepit Terapis Rumah Sakit di Depok, Polisi Siap Tindak Tegas
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak pengidap autisme di Depok, Jawa Barat hingga membuat warga heboh. Perbuatan terapis itu terekam dalam sebuah video hingga viral di media sosial.
Viralnya video tersebut telah membuat geram banyak pihak. Banyak netizen yang mengecam pihak rumah sakit itu dan pelakunya.
Dalam video yang tersebar itu, terlihat seorang terapis berbaju kuning menjepit kepala seorang anak autis berinisial RF yang mengenakan kaos berwarna hitam.
Diketahui, anak itu sengaja dibawa ke rumah sakit untuk menjalankan terapi wicara. Namun, reaksi RF sempat menjerit-jerit ketika dirinya mendapat perlakuan seperti itu dari terapis rumah sakit itu.
Baca Juga: Tak Cukup Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Laporkan Lagi Terdakwa atas Tuduhan Lain
Video viral itu pun mendapat tanggapan dari pihak kepolisian setempat. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan bahwa adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terapis terhadap RF.
"Dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak," kata Fuady.
Hal itu diungkapkan Ahmad dengan menjelaskan ulang adegan dalam video itu yang memperlihatkan reaksi RF saat kepalanya dijepit oleh terapis.
"Dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," ujar Fuady.
Baca Juga: Viral Kepala Bocah Pengidap Autisme Dijepit Terapis, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan dan Periksa Pelaku
Lebih lanjut, Fuady menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
"Ya, ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 16 Februari 2023.
Kasus itu pun akan disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Sentimen: negatif (99.8%)