Sentimen
Positif (66%)
17 Feb 2023 : 04.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Roundup: Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ajaibnya Kata Maaf hingga Serba-serbi Reaksi Petinggi

17 Feb 2023 : 04.15 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ajaibnya Kata Maaf hingga Serba-serbi Reaksi Petinggi

PIKIRAN RAKYAT – Putusan vonis bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi buah bibir utama pada Rabu, 15 Februari 2023. Pasalnya, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari asalnya 12 tahun.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyebutkankan terlebih dulu sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Richard Eliezer sebelum sampai kepada putusan vonis.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan bagi Richard Eliezer adalah kedekatannya dengan Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer dinilai tidak menghargai hubungan akrabnya dengan korban.

Namun, terdapat hal-hal meringankan yang lebih signifikan untuk dipertimbangkan menurut hakim, yaitu statusnya sebagai justice collaborator (JC) alias saksi pelaku. Sepanjang sidang, Eliezer dinilai bekerja sama, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Sudah Ditetapkan, Simak Besarannya

Dengan status tersebut, Richard Eliezer memberikan keterangan yang jujur dan konsisten, sehingga membuat terang perkara kasus dan memudahkan pekerjaan hakim dan jaksa. Selain itu, ia juga masih muda, dan diharapkan akan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Utamanya, hakim menekankan poin meringankan lain yaitu pemberian maaf dari pihak keluarga Yoshua. Artinya, bayang-bayang 12 tahun penjara menguar dari pandangan Eliezer lantaran ajaibnya kata ‘maaf’ yang diterima.

Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir J menilai putusan majelis hakim terbilang bijak dan sesuai keadilan. Ia menilai vonis hukuman yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa merupakan perpanjangan tangan tuhan.

"Di dalam perkara ini, hukuman terhadap terdakwa semua akan seperti anak tangga dari atas sampai bawah," ujar Samuel Hutabarat dalam pernyataan baru-baru ini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Jadwal KLB yang Digelar Pagi Ini, Empat Tokoh Perebutkan Posisi Tertinggi di PSSI

Artinya, vonis hukuman sudah sesuai dengan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa, mulai dari Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana hingga Richard Eliezer dengan status justice collaborator-nya.

Selaras dengan Samuel, Rosti Simanjuntak, Ibunda Yoshua mengatakan putusan ini adalah yang terbaik dari Tuhan lewat Majelis Hakim.

“Jadi mulai saat ini Bharada E telah hakim berikan vonis setahun 6 bulan yang sangat-sangat meringankan bagi kami keluarga ini sudah sangat-sangat meringankan,” kata dia.

“Jadi seperti kesaksian daripada Eliezer, dia siap jujur untuk mempertanggungjawabkan dari semua kesalahannya yang terakhir kali membela Bang Yos, karena dia mengetahui semua kejadian atau perencanaan pembunuhan ini,” ucap Rosti lagi.

Baca Juga: Terkuak Identitas Mobil Esemka di IIMS 2023, Dipastikan Bukan Kendaraan Penumpang!

Langkah Kejagung dan Kelegaan Mahfud MD

Kejagung menjadi salah satu pihak yang sejalan dengan JPU, soal Bharada E yang sepatutnya dihukum lebih berat daripada Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sebab dianggap sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J. Terkait hukuman 12 tahun penjara yang turun drastis di tangan hakim, Kejagung buka suara.

"(Kami) akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum, dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu, 15 Februari 2023.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku lega dengan keputusan hakim atas Bharada E.

"(Sidang vonis Bharada E) itulah peradilan yang berkeadaban. Ini (putusan hakim) modern, bisa dipahami, dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga," ujarnya.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim bagus lainnya. (Majelis Hakim) ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi memperhatikan public common sense," kata dia lagi. ***

Sentimen: positif (66.7%)