Sentimen
Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta Seharusnya 120, Mengapa Parpol Diam Saja
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 mendapat sorotan dan perbincangan hangat. Pasalnya, dalam PKPU tersebut ditetapkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hanya 106 kursi dari 10 daerah pemilihan.
"Masyarakat mempertanyakan kenapa parpol yang ada di Jakarta diam saja, tidak melakukan protes atau menggugat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, sehingga keterwakilan rakyat di DPRD DKI Jakarta tidak maksimal," ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia, PKPU itu berdampak langsung dengan perolehan kursi parpol di Jakarta. Sebab, sesuai Undang-Undang Kekhususan Jakarta Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur kursi DPRD DKI Jakarta maksimal 125 persen dari jumlah maksimal.
baca juga:
"Dalam Pasal 12 Poin 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal. Tapi ini kok tetap 106 kursi, dari mana alasan rasionalnya. Apalagi Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota," jelas Syaiful.
Sebab, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 188 Poin 1 disebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta berkisar 35-120. Kemudian, pada Pasal 188 Poin 2 dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk 11-20 juta mendapat alokasi kursi 100.
"Saat ini jumlah penduduk DKI Jakarta mengacu data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) tahun 2022 berjumlah 11.249.595 jiwa. Maka, seharusnya jumlah alokasi kursi DPRD DKI Jakarta mencapai 125 sesuai Undang-Undang Kekhususan Jakarta. Tapi, mengacu Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pemilu Pasal 188 Poin 1 jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta maksimal 120," jelasnya.
Syaiful menegaskan bahwa semakin banyak jumlah wakil rakyat di DKI Jakarta akan semakin besar peluang bakal calon legislatif untuk mewakili warganya di dapil masing-masing. Atas dasar itu, peluang terserapnya aspirasi rakyat untuk pembangunan Jakarta ke depan menjadi semakin baik.
"KPU kan harusnya menjalankan undang-undang. Kenapa Peraturan KPU itu tidak sesuai Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kekhususan Jakarta. Anehnya, partai politik juga diam saja, tidak menggugat KPU. Ada apa ini?" pungkasnya.
Sentimen: positif (65.3%)