Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Cs Sudah Divonis, Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Mau Ikut Campur
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Presiden Jokowi tegas pemerintah enggan ikut campur soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo Cs telah menjalani sidang vonis Majelis Hakim pada beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Adapun vonis yang diberikan Majelis Hakim dinilai sudah menunjukkan suatu keadilan bagi terdakwa Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Eksekusi Mati Ferdy Sambo, 1 Regu Penembak Siap Lenyapkan Hidupnya, Begini 28 Aturan 'Main' di Indonesia
Diketahui bahwa Ferdy Sambo divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati, sedangkan sang istri yakni Putri Candrawati divonis Hakim dengan hukuman 20 tahun penjara pada Senin, 13 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf divonis Hakim dengan 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis Hakim dengan 13 tahun penjara pada Selasa 14 Februari 2023.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada keempat terdakwa tersebut dinilai jauh lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU beberapa waktu lalu.
Lain hal dengan vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiung atau Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Masih Bisakah Ferdy Sambo Banding Usai Dijatuhi Vonis Hukuman Mati? Berikut Mekanisme Pengajuannya
Vonis Majelis Hakim pada Bharada E dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Atas hasil sidang vonis yang telah berlangsung, diketahui Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi ikut angkat bicara.
Jokowi meminta pada semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim.
"Itu sudah diputuskan, kita seharusnya menghormati hasil vonis Majelis Hakim. Semua harus menghormati keputusan yang ada," ungkap Jokowi usai membuka Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, yang dikutip ayobandung.com dari suara.com, pada Kamis, 16 Februari 2023.
Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak mau ikut campur atas hasil sidang yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim terkait hukuman Ferdy Sambo Cs.
Sebab, hal tersebut dinilai Jokowi bahwa hasil keputusan Majelis Hakim sudah menjadi kewenangan pengadilan.
"Saya kira keputusan yang telah diambil telah melihat pertimbangan fakta dan bukti-bukti, bahkan kesaksian para saksi menjadi penting dalam pengambilan keputusan, sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," sambung Jokowi.***
Sentimen: negatif (66%)