Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Mahfud MD Ikut Saksikan Pembacaan Vonis Bharada E, Ucap Terima Kasih pada Hakim
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menkopolhukam Mahfud MD ikut menyaksikan pembacaan vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di ruang kerjanya.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 15 Februari 2023.
Mahfud MD tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim, jaksa, dan pengacara yang telah bekerja baik dalam kasus ini.
"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," katanya, di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Alasan Bharada E Divonis Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Berikut hal-hal yang meringankan vonis Bharada E:
1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo.
2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.
3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi.
4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari.
5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Rasa Salut Pendukung ke Bharada E: Anak Kemarin Sore Berani Melawan Jenderal
Vonis Lebih Ringan dari JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, meski terdakwa merupakan justice collaborator.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, pada 18 Januari 2023.
Menurut jaksa, ada 3 hal yang memberatkan tuntutan Bharada E, yakni yang pertama terdakwa merupakan eksekutor.
Kedua perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.
Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
Beda Komentar Soal Vonis Ferdy Sambo
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat mengomentari vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut Mahfud MD, vonis yang diberikan hakim pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah sesuai dengan rasa keadilan publik.
Tak hanya itu, Mahfud MD mengapresiasi majelis hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo. Menurutnya, hakim telah independen dan tanpa beban.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter-nya, Senin 13 Februari 2023.
Mahfud MD bahkan menyebutkan para pembela Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
Dalam perkara ini, hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf juga sudah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun.***
Sentimen: negatif (97%)