Sentimen
Positif (96%)
16 Feb 2023 : 15.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Mahfud MD soal Vonis Ringan Bharada E: Hakim Punya Keberanian dan Objektif Membaca Fakta Persidangan

16 Feb 2023 : 15.34 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD soal Vonis Ringan Bharada E: Hakim Punya Keberanian dan Objektif Membaca Fakta Persidangan

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD menanggapi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, terlihat Mahfud MD turut menyaksikan sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 melalui siaran televisi.

Mahfud MD mengaku merasa bersyukur atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Bharada E. Dia menilai hakim memiliki keberanian dan bersikap objektif dalam menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Lima Terdakwa Kasus Brigadir J

”Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini. Karena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca,” kata Mahfud MD, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sikap hakim yang dinilainya tidak goyah dengan berbagai pengaruh dalam membuat putusan vonis tersebut dianggap Mahfud MD logis dan berprikemanusiaan. Bahkan, dia juga mengapresiasi kinerja para hakim.

Menurutnya, tidak mudah menjadi hakim yang menangani kasus-kasus penuh dengan tekanan karena mungkin akan berdampak buruk, dan terpengaruh dengan opini dari luar.

Baca Juga: Alasan Bharada E Divonis Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan dan public common sense,” tuturnya.

Selain itu, mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan bahwa struktur dan bahasa yang digunakan oleh para hakim untuk perkara ini sederhana, modern, dan mudah dipahami.

“Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda. Ini ndak ini, modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E

Pria kelahiran Kabupaten Sampang itu juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang terlibat dalam peradilan perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anggota Polri lainnya.

“Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja,” kata Mahfud MD.

“Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban. Selamat, alhamdulillah,” pungkasnya.***

Sentimen: positif (96.9%)