Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Polri Buka Suara Soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan keputusan hakim soal vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) harus dihargai semua pihak. Dia juga enggan mengomentari lebih lanjut mengenai hasil putusan vonis Bharada E yang jauh lebih ringan daripada vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari 12 tahun penjara menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim juga mengabulkan status justice collaborator (JC) Bharada E sehingga berdampak pada berat atau ringannya putusan majelis hakim.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. Selain Eliezer, Ricky Rizal pun belum disidang etik.
Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Lima Terdakwa Kasus Brigadir J
Perihal kondisi tersebut, Dedi belum menginformasikan waktu sidang etik tersebut, lantaran menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi, dikutip dari Antara.
Sementara ketika itu, Dedi sempat memberitahu terkait sidang etik Bharada E dan Rizal Wibowo yang akan dilaksanakan setelah putusan pidana yang bersangkutan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Terungkap Alasan Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut hakim, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, menurut hakim hubungan dekat Eliezer dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan salah satunya adalah terdakwa mau bekerja sama mengungkap kasus.
Meskipun dalam pemaparan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyimpulkan Bharada E terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J. Selain itu, hakim juga menyatakan unsur-unsur perencanaan untuk merampas nyawa orang lain sudah terpenuhi.
Akan tetapi, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E, sehingga berdampak pada putusan yang dijatuhkan hakim. Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E, lebih ringan ketimbang dengan tuntutan JPU dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan JPU, di antaranya Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizazl divonis 13 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (99.2%)