Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 13.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Telusuri Aset Lukas Enembe Lewat Pejabat Tanah Hingga PNS

16 Feb 2023 : 13.01 Views 9

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Telusuri Aset Lukas Enembe Lewat Pejabat Tanah Hingga PNS

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, yang terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Terkait aset-aset milik Lukas Enembe, KPK sedianya memeriksa tiga orang saksi hari ini. Namun hanya ada dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari Tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (16/2/2023).

baca juga:

Adapun dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Keliopas Fenitiruma dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.

Sedangkan satu saksi yang tidak hadir adalah pensiunan PNS di lingkungan Pemprov Papua, Muhammad Markum. Seperti biasa, terhadap saksi yang mangkir, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Pada kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Sentimen: negatif (100%)