Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
BPBD Cianjur Tegaskan Proses Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tidak Boleh Ada Pungutan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menegaskan, tidak boleh ada pungutan dan syarat tambahan apa pun dalam proses penyaluran bantuan stimulan rumah terdampak bencana gempa Cianjur 21 November 2022 lalu.
“Tidak boleh ada pungutan apa pun dan syarat tambahan dengan dalih apa pun. Kalau masyarakat sudah memenuhi persyaratan, langsung saja diproses di desa masing-masing,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzeini, kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itu diungkapkan Nurzeini menanggapi keluhan warga terdampak gempa yang diminta pungutan dan syarat tambahan lainnya.
“Jangankan kepada wartawan, ke saya juga banyak sekali mendapatkan laporan langsung dari warga. Makanya saya tegaskan tidak boleh ada pungutan dan syarat lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Hal yang Meringankan Richard Eliezer Terungkap
Mengetahui adanya keluhan warga terdampak gempa, Nurzeini langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim teknis ke lokasi yang dikeluhkan warga.
“Kita sikapi dengan serius, karena pemerintah, baik pusat maupun kabupaten, berkomitmen untuk mempermudah segala tahapan proses pencairan bantuan stimulan ini,” ungkapnya.
Selain turun ke lapangan, pihak BPBD selalu melaporkan permasalahan di lapangan kepada Bupati, BNPB, Kementerian PUPR untuk dijadilam evaluasi.
“Setelah kita evaluasi, nanti kita akan carikan solusi demi warga, tapi tetap tidak dengan menabrak aturan yang ada,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, laporan warga itu di antaranya proses pencairan terlalu banyak persyaratan, mulai dari status tanah, identitas diri, kategori, persentase pencairan termin, salah kategori, pungutan dan syarat tambahan.
Seperti halnya terjadi pada warga di Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, warga kebingungan dengan kebijakan pemerintah desa yang mewajibkan penerima bantuan stimulan rumah harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika ingin pencairan.
Diketahui Desa Sukatani merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Pacet yang terdampak gempa bumi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bharada E sebagai Justice Collaborator Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, karena Berkat Doa Keluarga Brigadir J?
“Iya, saya tahu itu saat pemerintah desa melakukan sosialisasi tentang bantuan stimulan rumah, makanya kami bingung karena sebelumnya tidak ada aturan itu,” ujar seorang warga kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2023.
Sentimen: negatif (66.6%)