Sentimen
Negatif (66%)
16 Feb 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Reaksi Polri Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

16 Feb 2023 : 07.10 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Reaksi Polri Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Bharada E alias Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Bharada E mendapat vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan terdakwa lain, termasuk Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengomentari keputusan hakim terhadap Richard Eliezer. "Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi.

Setelahnya, Bharada E akan menjalani sidang etik di Polri atas tindak pidana yang menjeratnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, pelaksanaan sidang etik para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menunggu jadwal dari Propam Polri.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi Prasetyo pada Rabu, 15 Februari 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: 3 Alasan Ferdy Sambo Seharusnya Tidak Divonis Mati, Pakar: Kejam dan Tidak Manusiawi

Selain Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo juga akan menjalani sidang etik yang dilaksanakan Divisi Propam Polri.

Dedi menyebutkan, sidang etik bisa dilaksanakan jika telah ada inkrah atau putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Faktor yang Meringankan

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengumumkan bahwa Bharade E tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menjelaskan faktor-faktor yang meringankan hukuman Bharada E. "Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari."

Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, LPSK Sebut Bharada E Contoh Justice Collaborator

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim melanjutkan.

Rangkaian sidang yang mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mengumpulkan lima terdakwa, yakni Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam puncaknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dengan beragam pidana, seperti Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi mendapat 20 tahun kurungan penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal mendapat 13 tahun pidana penjara.***

Sentimen: negatif (66.7%)