Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso
Momen saat Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hadirin Sidang Langsung Bersorak Kegirangan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan pengadilan terhadap Richard Eliezer, Rabu, 15 Februari 2023, dikutip AyoBandung dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Hore, Hasil Vonis Bharada E 1,6 Tahun, Alasannya Karena...
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada Ememang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Namun, mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan antara lain Bharada E berperan secara aktif sebagai justice collaborator, meminta maaf kepada keluarga korban dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi, serta belum pernah dipenjara dan terlibat dalam masalah pidana, maka majelis hakim pun mengeluarkan vonis 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tambah Hakim Wahyu.
Sontak suasana sidang berubah menjadi riuh dengan ungkapan sukacita. Sosok Bharada E yang mengenakan kemeja putih terlihat berdiri sambil tertunduk menangis mendengar vonis hakim tersebut.
Baca Juga: Tunangan Bharada E Sebut Rencana Tuhan Lebih Indah, Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pernikahan Batal Tertunda?
Amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E ini memang sangat jauh lebih rendah dari dakwaan JPU yang 12 tahun.
Diketahui dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal atau Bripka RR, ajudan dari Ferdy Sambo.
Sedangkan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut serta menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.
Eks Kadiv Propam Polri itu mendapatkan vonis pidana mati oleh majelis hakim, karena terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.
Baca Juga: Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Hal yang Meringankan Richard Eliezer Terungkap
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan vonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, pada Selasa 14 Februari 2023 terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menyusul menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J di tempat kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022.
Pengakuan Putri Candrawathi yang belum diketahui kebenarannya ini, tak ayal membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua baik pitam, hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Pada akhirnya, Brigadir J pun meregang nyawa, tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.***
Sentimen: negatif (100%)