Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ricky Rizal Beri Hormat ke Hakim usai Divonis 13 Tahun Penjara
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.
Menurut pantauan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), Ricky tampak tegar menerima vonis tersebut. Dia memberikan hormat kepada hakim.
Vonis ini diketahui lebih berat 5 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (98.5%)