Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 13.36
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ayah Brigadir J Harap Semua Terdakwa Dihukum Sesuai Pasal 340 KUHP

14 Feb 2023 : 13.36 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ayah Brigadir J Harap Semua Terdakwa Dihukum Sesuai Pasal 340 KUHP

MerahPutih.com - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga:

Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Samuel menuturkan pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut.

Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.

Baca Juga:

Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. (*)

Baca Juga:

Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Gunakan Glock 17

Sentimen: negatif (100%)