Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hal Ringankan Vonis 13 Tahun Penjara Ricky Rizal: Diharapkan Bisa Perbaiki Kesalahannya
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis hakim dengan 13 tahun penjara. Hakim pun mengungkap ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal meringankan pertama yaitu Ricky Rizal masih memiliki tanggungan yakni keluarga.
"Terdakwa juga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari," ucapnya.
Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, hakim menjelaskan Ricky Rizal dinilai berbelit-belit serta tidak berterus terang.
Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (93.9%)