Sentimen
Positif (99%)
15 Feb 2023 : 16.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Massa KRPI Teriak RUU Kesehatan Produk Mafia, Tolak!

15 Feb 2023 : 16.59 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Massa KRPI Teriak RUU Kesehatan Produk Mafia, Tolak!

AKURAT.CO Massa Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) tegas menolak revisi UU 24/2011 tentang BPJS melalui RUU Kesehatan.

RUU Kesehatan diyakini KRPI merupakan produk mafia untuk mengkebiri dana yang tersimpan di dalam BPJS.

"Jangan sampai hak kita dan uang kita dirampok melalui RUU kesehatan. Bahwa kita sedang mengawal jangan sampai merampok uang kita," lantang Sekretaris Jenderal Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Siapul Tavip saat berunjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (13/2/2023).

baca juga:

Dia menilai UU BPJS Kesehatan saat ini sudah tepat untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia. Mereka khawatir melalui RUU Kesehatan ada penyalahgunaan dana.

"Kita nyatakan tolak, tolak, tolak, kami akan melawan para mafia yang ingin mencuri uang rakyat melalui UU Kesehatan. Kami dari bagian KRPI menolak RUU kesehatan," tegasnya.

Berikut beberapa pasal BPJS yang akan direvisi dalam RUU Kesehatan:

1. Pasal 7 Ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden malalui Menteri Kesehatan (Menkes) untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusu bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.

3. Pasal 22 ayat (2) huruf d, Dewan Pengawas menyampaikan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada DJSN.

4. Pasal 28 ayat (1), untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenegakerjaan bersama Menteri Keuangan, atas persetujuan Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

5. Pasal 37 ayat (1), BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. []

Sentimen: positif (99%)