Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Dugaan Penyeleweng Minyakita Terjadi Juga di Yogyakarta
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasi. (KR/dok)
Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan produk minyak goreng Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.
Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," kata Afic dalam siaran pers resmi KPPU, Senin (13/2/2023).
Temuan ini didapat setelah KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk Minyakita di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.
Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta, seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer. Seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, hingga tepung terigu.
Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tandas Afif.(*)
Sentimen: negatif (98.3%)