Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 10.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf akan Ajukan Banding

15 Feb 2023 : 10.25 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf akan Ajukan Banding

AYOBANDUNG.COM - Divonis 15 tahun, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Iriawan mengatakan bahwa kliennya tidak tahu menahu rencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

"Kami akan mengajukan banding karena pertimbangan yang dibacakan hakim tadi banyak yang tidak berdasar seperti contohnya klien kami disebut tidak sopan. Padahal, beliau ini sudah patuh, mematuhi proses sidang," kata Irwan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Hal lain yang dipertanyakan adalah mengenai waktu tiga menit yang dianggap majelis hakim sebagai waktu saat Putri Candrawathi berbicara mengenai rencana pembunuhan Brigadir J kepada Kuat Ma'ruf.

"Waktu tiga menit apakah ini mungkin untuk bicara soal rencana, lalu naik lift ke atas itu semua tiga menit. Rasanya tidak mungkin kan," ujar Irwan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf.

Vonis ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut dia.

Terdakwa lain, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan, kemarin. Sementara, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.2%)