Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Gunung
Kasus: pembunuhan, kecelakaan
Tokoh Terkait
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Yosua
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kuat Maruf telah menjalani sidang vonis hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Maruf dijatuhi vonis penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim dengan berbagai pertimbangan.
Dalam persidangan Kuat Maruf tersebut, keluarga almarhum Yosua kembali hadir dalam pembacaan putusan hari ini.
Diantaranya ibunda Yosua Rosti Simanjuntak, sang ayah Samuel Hutabarat dan kakak perempuan Yosua Yuni Hutabarat.
Keluarga Yosua didampingi oleh tim Kuasa Hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas Simanjuntak.
Baca Juga: Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gunung Masigit Bandung Barat, Truk Alami Rem Blong Jadi Pemicu
Setelah mendengar putusan Kuat Maruf tersebut, seperti yang ditayangkan KompasTV, ibu Yosua menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim.
'"Kami percaya kepada Hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan utusan utusan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan Hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepasa mukjizat Tuhan pada saat ini." ucap Rosti Simanjuntak.
Selain itu, pihak keluarga mengungkapkan bahwa Kuat Maruf memiliki peran aktif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sehingga apabila Kuat Maruf dijatuhi hukuman15 tahun penjara, keluarga Yosua merasa sangat lega atas keputusan Majelis Hakim tersebut.
"Kuat Maruf berperan aktif didalam pembunuhan berencana, seperti yang dibacakan hakim tadi. Dia terpenuhi dengan pasal 340, jadi hukuman 15 tahun yang diberikan Hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada bapak Hakim yang mulia." lanjut Rosti Simanjuntak.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Hadiri Persidangan: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Hakim Hukuman Maksimal
Awalnya, tuntutan itu membuat keluarga Yosua kurang puas.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim dan rasa syukur ketika Kuat Maruf dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari JPU.
"Mengenai putusan, tentu kami bersyukur, karena kami meminta lebih berat daripada tuntutan. Tuntutannya kan delapan tahun oleh Jaksa dan kami minta harus lebih berat daripada tuntutan dan itu telah dipenuhi oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menerima permohonan kami dan mengapresiasi dalam bentuk putusan." ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan KompasTV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ***
(Syifa Amalia Saptorini)
Sentimen: negatif (97%)