Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Faktor Memberatkan Dan Meringankan Hingga Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah dan ikut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis Kuat ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan vonis Kuat. Salah satunya, Kuat berlaku tidak sopan dalam proses persidangan.
baca juga:
"Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Kemudian terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, dan terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," sambung hakim Wahyu.
Sementara itu, untuk hal yang meringankannya, hakim menilai terdakwa Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap majelis hakim. []
Sentimen: negatif (88.6%)