Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 06.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Gunung, Palu

Kasus: pembunuhan, kecelakaan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Warganet Berharap Richard Eliezer Bebas!

15 Feb 2023 : 06.15 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Warganet Berharap Richard Eliezer Bebas!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah diketahui.

Terbaru, hasil sidang vonis Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara.

Pembacaan hasil sidang vonis Kuat Maruf yang dihukum 15 tahun penjara diketuk palu oleh hakim pada Selasa, (14/02/2023) di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim.

Baca Juga: Operasi Pasar Kota Bandung, Warga Bisa Dapatkan Beras dengan Harga Murah

Diketahui, hasil sidang vonis Kuat Maruf yang dihukum 15 tahun penjara oleh hakim ini lebih lama dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Atas hasil sidang vonis Kuat Maruf yang dihukum 15 tahun penjara itu pun kabarnya akan ajukan banding.

Setelah pembacaan hasil sidang vonis Kuat Maruf, selanjutnya terdakwa Ricky Rizal akan segera diketahui hasilnya.

Sementara itu untuk Bharada Richard Eliezer akan diketahui hasil sidang vonis untuknya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Banyak warganet yang menunggu hasil sidang vonis Richard Eliezer besok. Tak sedikit yang mengharapkan Bharada E bebas.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Yosua

Seperti yang terdapat dalam postingan TikTok @jackcumi. Dalam postingan tentang hasil sidang vonis Kuat Maruf, malah banyak yang penasaran terkait nasib Richard Eliezer.

"Mudah"an icad bebas...," kata akun @fadillah363738.

"Gimna icad yaaa bsokkk," kata akun @irmaapril54.

"Semoga icad di ringan kan tangan tuhan tolong bantu," kata akun @citrakemalaa.

Sebelumnya, untuk hasil sidang vonis yang pertama yakni Ferdy Sambo telah diketahui terlebih dahulu pada 13 Februari kemarin.

Dimana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh yang mulia hakim. Hasil sidang vonis tersebut sesuai dengan harapan banyak pihak.

Sedangkan, untuk istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah hasil sidang vonis suaminya dibacakan.

Baca Juga: Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Gunung Masigit Bandung Barat, Truk Alami Rem Blong Jadi Pemicu

Seperti yang sudah diketahui, Ferdy Sambo terbukti telah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawati dan ikut menyeret tiga orang lainnya.

Untuk ketiga orang lainnya yakni sopir pribadi, Kuat Maruf, dan kedua ajudannya yaitu Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Khusus bagi Richard Eliezer dirinya ini menjadi Justice Collaborator selama perjalanan sidang pembunuhan Brigadir J ini.

Justice Collaborator sendiri merupakan pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Demikianlah informasi terkait hasil sidang vonis Kuat Maruf yang dihukum 15 tahun penjara oleh hakim dan harapan warganet terkait nasib Richard Eliezer besok.***

Sentimen: negatif (100%)