Sentimen
Negatif (94%)
15 Feb 2023 : 05.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Melawan, Pengacara: Hakim Mengada-Ada

15 Feb 2023 : 05.05 Views 19

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Melawan, Pengacara: Hakim Mengada-Ada

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Selasa 14-02-2023,15:49 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--pmjnews

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Melawan, Pengacara: Hakim Mengada-Ada - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tak terima divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kuat Ma'ruf memastikan akan melakukan perlawan hukum dengan cara mengajukan banding.

"Pasti bandinglah," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Perlawan hukum yang dilakukan bukan tanpa alasan. Dia menyebut bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh

BACA JUGA:Download GB Whatsapp APK Terbaru Februari 2023 versi Resmi, Otomatis Atasi Bug

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegasnya.

Hakim Mengada-Ada

Sementara Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan putusan Majelis Hakim terhadap kliennya tak sesuai dengan fakta persidangan.

Dia juga menyebut pertimbangan hakim yang mengatakan kliennya tidak sopan selama persidangan sangat mengada-ada.

Kuat Ma'ruf selama persidangan telah mematuhi semua hal yang diwajibkan.

BACA JUGA:Apa Itu Supplier, Berikut Penjelasan Lengkap dan Jenis-Jenisnya

"Itu mengada-ngada, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua," kata Irwan.

Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim meyakini Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber:

Sentimen: negatif (94.1%)