Sentimen
Netral (47%)
15 Feb 2023 : 03.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung Apresiasi Hakim PN Jaksel

15 Feb 2023 : 03.47 Views 8

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung Apresiasi Hakim PN Jaksel

Krjogja.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut merespons vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Ketut menyebut, untuk saat ini pihaknya belum memutuskan apakah sepakat dengan keputusan tersebut. Namun yang jelas, menurut Ketut, Kejagung berterima kasih lantaran hakim memvonis jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang. Jadi kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya dari terdakwa. Kita lihat perkembangannya," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(*)

Sentimen: netral (47.1%)