Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, resmi memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, resmi memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, resmi memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, resmi memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, resmi memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, resmi memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, resmi memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Majelis hakim saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, resmi memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. AKURAT.CO/Endra Prakoso
.
Sentimen: negatif (100%)