Sentimen
Positif (66%)
14 Feb 2023 : 21.13
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Club Olahraga: PSM Makassar

Cara dan Syarat Bikin SIM A dan C Terbaru Februari 2023, Ada Biaya Tambahan!

14 Feb 2023 : 21.13 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara dan Syarat Bikin SIM A dan C Terbaru Februari 2023, Ada Biaya Tambahan!

PIKIRAN RAKYAT - Menyimak cara dan syarat bikin surat izin mengemudi (SIM) terbaru di Indonesia Februari 2023. Ada update biaya tambahan.

Ada informasi terbaru bagi Anda yang ini membuat SIM pada Februari 2023 ini. Pasalnya, ada perubahan aturan terbaru yang diberlakukan kepolisian, utamanya soal biaya.

Ada satu ketentuan terbaru dari syarat pembuatan SIM. Kini pembuatan SIM harus menggunakan tes psikotest yang diberikan oleh pihak polisi.

Aturan kewajiban tes psikotest ini dibahas dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penjelasannya ada di dalam pasal 81 ayat 4 di mana di dalamnya dijelaskan salah satu syarat masyarakat membuat SIM yaitu sehat jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter, serta lulus tes psikologi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Persib vs PSM Makassar, Nonton BRI Liga 1 di Indosiar

Dengan adanya ketentuan baru ini maka ada penambahan biaya untuk proses pembuatan SIM. Biaya tersebut sebesar Rp75.000 untuk tes psikotes.

Lantas, seperti apa syarat, cara, dan biaya lengkap pembuatan SIM mulai Februari 2023. Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

1. Usia
a. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.
b. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.
2. Memiliki KTP
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
4. Bisa membaca dan menulis.
5. Melakukan tes psikotest. Bisa secara langsung atau secara online melalui situs e.PPSI.id

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa

Biaya
SIM A: Rp120.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000
Tes Psikotest: Rp75.000
Total: Rp250.000

SIM C: Rp100.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000
Tes Psikotest: Rp75.000
Total: Rp230.000

Prosedur:

- Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM.

- Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan

- Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP

- Lakukan pembayaran di loket

- Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas

- Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari

- Tunggu sampai proses pencetakan selesai

- Proses pencetakan SIM biasanya hanya membutuhkan waktu sekira 15 menit.

- Itulah berbagai persyaratan, biaya, dan prosedur dalam membuat SIM A dan C di kantor polisi terdekat.***

Sentimen: positif (66.5%)