Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 20.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Ini Hal yang Memberatkan Kuat Ma'ruf hingga Harus Divonis 15 Tahun Penjara, Attitude Salah Satunya

14 Feb 2023 : 20.44 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini Hal yang Memberatkan Kuat Ma'ruf hingga Harus Divonis 15 Tahun Penjara, Attitude Salah Satunya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo didasari atas rasa sakit mendalam karena mendengar cerita pelecehan seksual yang terjadi pada istrinya yaitu Putri Candrawati.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J banyak ajudan-ajudan Ferdy Sambo yang ikut terlibat antara lain Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan juga Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo ikut terseret karena berdasarkan fakta bahwa ia membantu pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Bebas dari Penjara Meski Hakim Sudah Jatuhi Vonis Hukuman Mati, Dua Ahli Katakan Ini!

Kuat Ma’ruf membiarkan dan justru menonton atas penembakan Brigadir J tersebut. Kuat Ma’ruf juga tidak langsung memberitahukan mengenai rencana penembakan tersebut.

Ma’ruf juga memberikan tanggapannya dengan mendorong penyataannya ke istri Ferdy Sambo untuk mengatakan apa yang terjadi di hari itu “Ibu harus lapor bapak, Biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu.” Ujar Kuat Ma’ruf.

Peran dari Kuat Ma’ruf juga terkuak dimulai dan diketahui ketika terjadi pertemuan antara Ferdy Sambo saat diajak ke lantai 3 oleh Putri Candrawati dan dihubungkan dengan kejadian di Magelang yaitu Kuat Ma’ruf sudah tidak suka dengan Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Warganet Berharap Richard Eliezer Bebas!

Menurut hakim, Kuat Ma’ruf juga tanpa komando telah naik ke lantai 2 dengan menutup gorden dan pintu serta turun ke lantai 1 serta melakukan hal yang sama dengan maksud tujuan yaitu untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas duren tiga tidak diketahui oleh orang luar atau tidak mencurigakan.

Peran lain Kuat Ma’ruf adalah menyiapkan bahwa rumah dinas duren tiga sudah bersih dan siap digunakan untuk pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan begitu, Kuat Ma’ruf juga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hakim pun mengungkapkan hal-hal yang memberatkan yaitu pertama, Kuat Maruf berlaku tidak sopan dalam persidangan.

Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan sehingga sangat menyulitkan jalan persidangan.

Baca Juga: Putri Candrawati Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J, Bukan Pelecehan Seksual Apalagi Pemerkosaan!

Ketiga, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru mala memposisikan orang yang tidak taung menaung dengan perkara ini.

Keempat, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu Kuat Ma’ruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dengan demikian, itulah hal-hal yang memberatkan dalam sidang vonis eks sopir Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma'ruf yang digelar pada Selasa (14/02/2023) di Kantor PN Jakarta Selatan.*** (Hani Salsiah)

Sentimen: negatif (100%)