Sentimen
Negatif (94%)
14 Feb 2023 : 20.12
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Pemberat Vonis Ricky Rizal Wibowo: Berbelit dan Mencoreng Nama Baik Kepolisian

14 Feb 2023 : 20.12 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemberat Vonis Ricky Rizal Wibowo: Berbelit dan Mencoreng Nama Baik Kepolisian

PIKIRAN RAKYAT - Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan dua hal yang menjadi pemberat bagi Ricky dalam vonis tersebut.

"(Pertama), terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Wahyu di persidangan.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun

"(Kedua), perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," katanya melanjutkan.

Sementara itu, hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Ricky yakni masih memiliki tanggungan.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Lempar Salam Metal ke Jaksa

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Sambo dan Putri sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara Putri divonis 20 tahun penjara.

Lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (94.1%)