Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal
Gaji PPPK Plus Tunjangan Lengkap dari Golongan I hingga XVII, Paling Kecil Rp2 Jutaan, PNS Pasti Ngiri!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - PNS pasti ngiri! Intip gaji PPPK lengkap beserta tunjangannya dalam artikel berikut ini.
Menjadi PPPK saat ini menjadi impian banyak orang, di samping masih banyaknya masyarakat yang ingin menjadi PNS. Gaji pokok yang menggiurkan membuat banyak pihak menginginkan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sama seperti PNS, para PPPK juga akan menerima gaji pokok per bulannya, ditambah dengan berbagai tunjangan, yang pastinya bikin rekening gendut.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Hadiri Persidangan: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Hakim Hukuman Maksimal
Lagi-lagi sama seperti PNS, gaji PPPK juga diberikan berdasarkan pada masa kerja serta golongannya.
Tentunya, gaji PPPK akan meningkat seiring dengan semakin lama masa kerja serta semakin tinggi golongannya.
Tercatat bahwa gaji terendah PPPK berada di angka Rp1.794.900, belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima.
Sehingga setidaknya, para PPPK bisa mengantongi uang sekitar Rp2 jutaan per bulannya.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Terapkan Kebijakan Baru, Suku Bunga Turun Hingga 3 Persen untuk Golongan Ini, Kapan Mulai Dibuka?
Aturan soal gaji PPPK tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.Berikut ini gaji PPPK jika dilihat dalam aturan tersebut.
Gaji PPPK Golongan I sampai golongan XVII
Golongan Gaji Golongan I Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200 Golongan II Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900 Golongan III Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200 Golongan IV Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600 Golongan V Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700 Golongan VI Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800 Golongan VII Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900 Golongan VIII Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100 Golongan IX Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000 Golongan X Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000 Golongan XI Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800 Golongan XII Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800 Golongan XIII Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100 Golongan XIV Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300 Golongan XV Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900 Golongan XVI Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100 Golongan XVII Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Baca Juga: Bus Parkir di Kebon Kawung Digetok Tarif Rp150.000, Begini Jawaban Dishub Kota Bandung
Selain gaji pokok per bulan seperti di atas, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan ini akan diterima PPPK dengan nominal yang berbeda-beda setiap orangnya.
Nominal tunjangan PPPK disesuaikan dengan beban kerja, jabatan, resiko pekerjaan, dan lain-lain.
Berikut ini berbagai tunjangan yang akan diterima oleh PPPK di samping gaji pokok:
Baca Juga: KUR BRI 2023 Segera Dibuka, Biar Pinjaman Rp500 Juta Cepat Cair, Syaratnya Apa?
1. Tunjangan suami istri. Tunjangan ini nominalnya sebesar 10 persen dari gaji pokok PPPK. Akan diterima setiap bulannya, setelah PPPK dapat membuktikan dengan menunjukkan surat nikah resmi.
2. Tunjangan anak. Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. PPPK akan menerima tunjangan ini untuk masing-masing anaknya, hanya untuk maksimal dua anak saja.
Dalam aturannya, baik anak angkat maupun anak tiri juga berhak menerima tunjangan anak.
3. Tunjangan pangan. Diberikan kepada PPPK dalam bentuk uang, atau beras dengan berat 10 kilogram per bulannya.
Baca Juga: Kuat Maruf Bagikan Tanda Cinta di Hari Valentine, Tetap Sumringah di Depan Ortu Brigadir J
4. Tunjangan umum. PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum berhak menerima tunjangan ini setiap bulan.
5. Tunjangan jabatan. Setiap bulan PPPK akan menerima tunjangan ini, bagi yang memiliki jabatan struktural ataupun fungsional.***
Sentimen: positif (99.9%)