Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Panwaslu Kecamatan Bandongan Awasi Coklit
Krjogja.com
Jenis Media: News

Panwaslu Kecamatan Bandongan melakukan pengawasan coklit. (Foto :Â Zaini Arrosyid)
Krjogja.com - MAGELANG - Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwaslucam) Bandongan Kabupaten Magelang melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih, yang dilakukan oleh Pantarlih.
Anggota Panwascam Bandongan Hana Marizka mengatakan pengawasan untuk memastikan kerja dari pantarlih sesuai dengan regulasi yang diantaranya coklit dilakukan dari rumah ke rumah oleh petugas.
"Mereka yang sesuai dengan persyaratan dimasukkan dalam daftar pemilih (MS) sementara yang tidak memenuhi persyaratan ( TMS) dikeluarkan," kata dia, Senin (13/02/2023).
Dia mengatakan data pemilih sebagai penentu awal dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu, sebab menjadi suatu hal yang penting karena data pemilih adalah kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan dan penghitungan suara.
Dia mengatakan mengacu kepada regulasi penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu berpedoman pada 10 prinsip. Yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel. "Kerja Pantarlih, harus memedomani regulasi yang ada," kata dia
Salah satu yang perlu menjadi pencermatan bersama dia menjelaskan, adalah masih adanya warga yang telah meninggal terdaftar di data pemilih. Sesuai pasal 19 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2023 huruf g menyatakan mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau di dukung dokumen lainnya.
Menurutnya masih ada warga yang telah meninggal masuk didaftar pemilih, sementara masih adanya keluarga orang yang meninggal belum mengurus akta kematian atau surat kematian, sehingga diperlukan kerjasama dengan pemerintah desa untuk menguruskan surat kematian, sebagai dasar pencoretan dari daftar pemilih.
Dalam pengawasan itu, kata dia, selain dengan pengawasan melekat juga dengan uji petik. Panwas mengambil sampel warga yang rumahnya sudah ditempeli stiker sebagai bukti sudah dicoklit, ini untuk memastikan benar-benar sudah di coklit oleh petugas."Kami melakukan uji petik karena keterbatasan personil Panwasdes, ini sesuai dengan perintah Bawaslu RI," kata dia. (Osy)
Sentimen: negatif (98.5%)