Sentimen
Positif (94%)
14 Feb 2023 : 11.22
Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Ada Unsur Penggelapan, Tidak Pas Kasus KSP Indosurya Disebut Perdata 

14 Feb 2023 : 11.22 Views 29

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ada Unsur Penggelapan, Tidak Pas Kasus KSP Indosurya Disebut Perdata 

AKURAT.CO Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus mendapat sorotan publik. Terlebih dalam penggelapan dana anggota hampir Rp16 triliun itu, Bos KSP Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Boyamin Saiman, menyebut vonis bebas terhadap Henry Surya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, utamanya para korban KSP Indosurya.

Menurut dia, kasus KSP Indosurya adalah penggelapan atau verduistering. Boyamin menjelaskan mengapa dianggap penggelapan, sebab orang menitipkan uang dalam bentuk tabungan atau deposito yang dijanjikan oleh koperasi Indosurya akan mendapatkan manfaat yang besar, dan bunga tinggi.

baca juga:

Tetapi pada kenyataannya, ketika jatuh tempo, tabungan yang katanya bisa diambil kapanpun tidak ada dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti beli mobil dan lain-lain.

"Kalau sudah memenuhi unsur sebagai penggelapan, mestinya Hakim memberikan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus Indosurya. Perbuatan perdata rasanya tidak pas," ujar Boyamin saat dihubungi Akurat.co, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis bebas dalam kasus penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, vonis ini bertentangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sentimen: positif (94.1%)