Sentimen
Negatif (99%)
13 Feb 2023 : 16.26
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

13 Feb 2023 : 16.26 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

MerahPutih.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Wahyu Iman Santoso membeberakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," tutur Hakim Wahyu, Senin (13/2).

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yosua. Kemudian, tindakan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakay

Selain itu, ulah Sambo juga telah mencoreng Polri serta membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Baca Juga

Hakim Patahkan Pengakuan Ferdy Sambo Hanya Minta Hajar Brigadir J

Sementara untuk hal yang meringankan hakim menyatakan tidak ada.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Knu)

Baca Juga

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sentimen: negatif (99.9%)