Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Hanya Bisa Pasrah Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -Â Babak penentuan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sudah mencapai akhir.
Terdakwa utama, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan, memutuskan terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih lima jam ini terdakwa Ferdy Sambo terlihat tenang dan pasrah dengan apapun vonis yang akan diberikan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim mempertimbangkan apakah terdakwa Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Teriakan Pilu Ibu Brigadir J Usai Vonis Mati Ferdy Sambo: Peluk Mama!
Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Beberapa hal yang memberatkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim yakni perbuatan ini dengan sengaja dilakukan kepada ajudan yang telah bekerja dengannya selama kurang lebih tiga tahun, merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan sikapnya sebagai aparat hukum terutama pejabat Polri yakni Kadiv Propam saat itu, mencoreng nama institusi Polri, membuat kericuhan di tengah masyarakat, menyeret sejumlah anggota Polri lainnya, memberikan keterangan yang berbelit-belit serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah tidak ada. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk memvonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
"Hal - hal yang meringankan, tidak ada", tegas hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim menilai bahwa Ferdy Sambo secara terencana dan tenang mempersiapkan skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Selidiki Penyebab Keracunan Puluhan Warga KBB, Dinkes Bawa Sampel Nasi Kotak Acara Rajaban
Bahkan hakim menilai bahwa Ferdy Sambo melakukan hal tersebut dikarenakan ada sikap dari Brigadir J yang tidak dia sukai.
Setelah putusan diucapkan oleh hakim ketua tak ayal ruang sidang menjadi riuh oleh suara - suara hadirin yang menghadiri secara langsung di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Peristiwa putusan ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu oleh keluarga Brigadir J, keluarga Brigadir J hadir di bangku terdepan dalam persidangan tersebut.
Selama persidangan berlangsung hingga vonis terucap, ibunda Brigadir J terlihat mendekap erat foto sang putra yang wafat di tangan mantan Kadiv Propam tersebut. Dan saat vonis disampaikan oleh hakim ketua, respon keluarga terutama ibunda Brigadir J langsung menangis sambil berpelukan dengan salah satu saudara dari Brigadir J.
Vonis hakim ini merupakan keputusan yang sudah dipertimbangkan secara matang dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. .
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo,cs ini terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.
Peristiwa ini menggegerkan publik pasalnya banyak keanehan dalam kronologi kematian Brigadir J yang dilapisi dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.***
Sentimen: negatif (100%)